get app
inews
Aa Read Next : TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Bongkar Pelapor Palty Hutabarat

Palti Hutabarat Tulis Surat Permintaan Maaf, Berharap Kasus Berita Bohong Berakhir Damai

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:30 WIB
header img
Palti Hutabarat Tulis Surat Permintaan Maaf, Berharap Kasus Berita Bohong Berakhir Damai. (Foto: Istimewa)

BATU BARA, iNewsMedan.id - Influencer Palti Hutabarat menulis surat permintaan maaf soal cuitan "Rekaman Bocor Forkopimda Batu Bara Dukung Capres 02" di platform X beberapa waktu lalu.

Palti meminta maaf kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Amru Siregar. Hal itu ia ungkapkan dalam salinan surat yang ditulis pada satu lembar kertas tertanggal 13 Juni 2024.

Kemudian, Palti juga meminta maaf kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Yakni, Dandim 0208 Asahan Letkol Infrantri Muhammad Bassarewan, Kapolres Batu Bara Taufiq Hidayat Thayeb, dan Pj Bupati Batu Bara Nizhamul.

"Saya meminta maaf karena postingan saya telah menyinggung serta mencemarkan nama baik, nama kedinasan, serta berdampak juga kepada keluarga," tulis Palti. 

Tak hanya itu, Palti juga merasa menyesal telah menyebarkan "Rekaman Bocor Forkopimda Batu Bara Dukung Capres 02". Ia berharap permintaan maafnya diterima dan kasusnya dapat berakhir damai.

"Kiranya permintaan maaf saya ini diterima dan saya menyesal atas perbuatan saya tersebut," ungkap Palti. 

Sebelumnya, Palti Hutabarat telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kisaran, pada 30 Mei 2024. 

Permintaan maaf itu disampaikan Palti langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru Siregar saat sidang berlangsung.  

Amru adalah pihak yang melaporkan Palti atas dugaan penyebaran kabar bohong. Pada kesempatan itu, Palti menyampaikan harapan permohonan maafnya bisa diterima sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai. 

Pengacara Palti, Andi Ahmad Falki, mengaku sudah mempersiapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kliennya sebagaimana mengemuka di persidangan.  

"Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak," kata Andi. 

Sebagai informasi, Palti didakwa melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong pejabat di Batu Bara, Sumatera Utara, memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut