Dia juga meminta keluarga korban yang memberi persetujuan masuk ke sana, membantu tugas kepolisian. Bila itu tidak dilakukan maka pihak kepolisian akan melakukan proses hukum.
“Mohon kepada keluarga korban yang memberikan persetujuan itu (masuk rehabilitasi), karena mereka-mereka, yang didalam itu kan memiliki hak pribadi artinya memiliki kecapakan untuk membuat perjanjian, membuat perikatan kepada piha yang lain,”ujar Agus
“Kalau mereka tidak mendukung atau membantu tugas tugas kepolisian, dalam menuntaskan masalah ini. Saya minta itu juga akan diproses, sebagai pihak yang ikut serta membantu kejadian penyekapan ditempat penampungan itu,”ujar Agus
Mantan Kapolda Sumut ini juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jadi, Komnas HAM sudah turun, LPSK sudah turun artinya bahwa perlu kami melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Sumut. Saya sudah bicara dengan para penyidik, sudah bicara dengan direktur, untuk segera meningkatkan kasusnya kepada penyidikan,”tandas Agus.
Editor : Ismail