MEDAN, iNews.id- Polri memberi perhatian khusus atas keberadaan kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba di kediaman pribadi Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kabereskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun sampai turun tangan memantau penyelidikan tersebut. Mabes Polri kata Agus, berjanji akan mengusut tuntas pelanggaran di sana, termasuk soal dugaan kematian di dalam kerangkeng.
“Ya nanti akan diusut tuntas juga terkait dengan beberapa kasus kematian yang ditemukan,”ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jum’at (4/2)malam
Berdasarkan penyelidikan sementara Kata Agus tempat itu awalnya dijadikan rehabilitasi narkoba. Namun di dalam pelaksanaannya ada beberapa orang meninggal dunia.
Pihaknya kini sedang mendalami apakah orang yang meninggal terkait penganiayaan.
“Tadi laporan ada tiga kalau nggak salah. Ada tiga kasus. Ada yang kejadian tahun 2015, ada kejadian yang tahun 2021 namun pada prinsipnya, kita arahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas semua kejadian itu,”ujar Agus.
Kata Agus setelah selesai dilakukan penyelidikan, tentunya akan terungkap fakta sebenarnya.
“Nanti dari proses penyidikan lah ya nanti akan terungkap, bahwa sementara dari sebagian pelaku sudah rekan rekan temukan di lapangan,”ujarnya
Agus juga membeberkan, bahwa tempat bupati Langkat itu, tidak layak disebut tempat rehabilitasi. Selain tidak memiliki izin, fasilitasnya juga tidak memenuhi standart yang baik.
“Kemudian ada LP pokok perbuatan berlanjut penampungan mereka, penampungan pekerja yang setengah dirampas hak asasinya ya, jadi narasi untuk itu adalah tempat rehab, saya minta itu di drop, karena memang itu tidak layak disebut tempat rehab,”kata Agus
Dalam proses penyelidikan Agus juga menegaskan status orang yang direhab di sana tidak pantas disebut warga binaan seperti narasi yang disebutkan di kerangkeng tersebut.
“Warga binaan itu kalau di lapas. Oleh karena itu, tadi sudah sepakat untuk segara ditingkatkan penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian di sana,”ujarnya
Dia juga meminta keluarga korban yang memberi persetujuan masuk ke sana, membantu tugas kepolisian. Bila itu tidak dilakukan maka pihak kepolisian akan melakukan proses hukum.
“Mohon kepada keluarga korban yang memberikan persetujuan itu (masuk rehabilitasi), karena mereka-mereka, yang didalam itu kan memiliki hak pribadi artinya memiliki kecapakan untuk membuat perjanjian, membuat perikatan kepada piha yang lain,”ujar Agus
“Kalau mereka tidak mendukung atau membantu tugas tugas kepolisian, dalam menuntaskan masalah ini. Saya minta itu juga akan diproses, sebagai pihak yang ikut serta membantu kejadian penyekapan ditempat penampungan itu,”ujar Agus
Mantan Kapolda Sumut ini juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jadi, Komnas HAM sudah turun, LPSK sudah turun artinya bahwa perlu kami melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Sumut. Saya sudah bicara dengan para penyidik, sudah bicara dengan direktur, untuk segera meningkatkan kasusnya kepada penyidikan,”tandas Agus.
Editor : Ismail