Kata Agus setelah selesai dilakukan penyelidikan, tentunya akan terungkap fakta sebenarnya.
“Nanti dari proses penyidikan lah ya nanti akan terungkap, bahwa sementara dari sebagian pelaku sudah rekan rekan temukan di lapangan,”ujarnya
Agus juga membeberkan, bahwa tempat bupati Langkat itu, tidak layak disebut tempat rehabilitasi. Selain tidak memiliki izin, fasilitasnya juga tidak memenuhi standart yang baik.
“Kemudian ada LP pokok perbuatan berlanjut penampungan mereka, penampungan pekerja yang setengah dirampas hak asasinya ya, jadi narasi untuk itu adalah tempat rehab, saya minta itu di drop, karena memang itu tidak layak disebut tempat rehab,”kata Agus
Dalam proses penyelidikan Agus juga menegaskan status orang yang direhab di sana tidak pantas disebut warga binaan seperti narasi yang disebutkan di kerangkeng tersebut.
“Warga binaan itu kalau di lapas. Oleh karena itu, tadi sudah sepakat untuk segara ditingkatkan penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian di sana,”ujarnya
Editor : Ismail