JAKARTA, iNewsMedan.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga (EAR) sebagai tersangka suap. Erik diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah setempat.
"KPK berhasil menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan setelah mengumpulkan cukup alat bukti. Tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Labuhan Batu, Erik A Ritonga,"ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan diperoleh Jumat (12/1) sore.
Erik ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, RSR, serta dua orang swasta FS dan ES yang merupakan kontraktor yang dikondisikan untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR.
"Keterlibatan EAR dalam kasus ini berawal dari intervensi yang dilakukan olehnya pada proyek pengadaan di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR," sebut Ali.
Lanjutnya, EAR diduga ikut secara aktif dalam proyek-proyek tersebut, seperti proyek peningkatan jalan di kecamatan Panai Tengah dan kecamatan Bilah Hilir/Panai Hulu.
"Besaran uang yang dipersyaratkan oleh kontraktor untuk memenangkan proyek-proyek tersebut adalah 5% hingga 15% dari anggaran proyek," terang Ali Fikri.
Selanjutnya, EAR melalui RSR, yang merupakan orang kepercayaannya, meminta agar kontraktor segera menyerahkan sejumlah uang yang diistilahkan sebagai "kutipan" dari kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam proyek-proyek di Dinas PUPR.
Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui transfer rekening bank dan juga secara tunai.
"KPK masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga tetap terbuka untuk menangani dugaan perbuatan korupsi lain yang terkait dengan perkara ini," terang Ali Fikri.
Sebagai langkah dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka EAR, RSR, FS, dan ES selama 20 hari pertama, yaitu mulai tanggal 12 hingga 31 Januari 2024, di Rutan KPK.
Tersangka FS dan ES dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sedangkan Tersangka EAR dan RSR dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"pungkas Ali Fikri.
Sebelumnya dalam OTT di Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (11/1), penyidik KPK mengamankan 10 orang.
Kronologis penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam pengondisian pemenangan kontraktor pada proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu.
Tim KPK memperoleh informasi bahwa telah terjadi penyerahan sejumlah uang kepada salah satu orang kepercayaan Bupati Labuhan Batu.
"Mendapatkan informasi tersebut, Tim KPK segera bergerak dan mengamankan para tersangka serta uang tunai senilai Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,7 miliar," ucap Ali Fikri.
Editor : Ismail