Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui transfer rekening bank dan juga secara tunai.
"KPK masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga tetap terbuka untuk menangani dugaan perbuatan korupsi lain yang terkait dengan perkara ini," terang Ali Fikri.
Sebagai langkah dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka EAR, RSR, FS, dan ES selama 20 hari pertama, yaitu mulai tanggal 12 hingga 31 Januari 2024, di Rutan KPK.
Tersangka FS dan ES dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sedangkan Tersangka EAR dan RSR dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"pungkas Ali Fikri.
Editor : Ismail