MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut merekapitulasi hasil penindakan kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara mulai 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024.
Dari data yang diperoleh, Polda Sumut telah melakukan 1.876 penangkapan jaringan narkoba dengan tersangka 2.548 orang.
Di antaranya, pemakai 529 orang, jaringan 2.019 orang. Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 307,7 kg, ganja 409,4 kg, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.
Tak hanya itu, Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa 305 unit sepeda motor, 37 unit mobil, 3 unit becak bermotor, uang tunai senilai Rp302.845.550, 1.152 unit Handphone/TAB , 247 unit timbangan digital, dan 257 bong.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perburuan jaringan narkoba sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024 sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara.
"Komitment Polda Sumut, Narkoba Musuh Bersama," tegas Hadi, Senin (8/1/2024).
Editor : Odi Siregar