get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ungkap Kasus TPPO di Tanjungbalai, 1 Agen dan 3 PMI Diamankan

Kurun Waktu 2 Jam, Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Penganiayaan Melibatkan Korban Meninggal Dunia

Senin, 08 Januari 2024 | 15:06 WIB
header img
Polres Tanjungbalai tangkap pelaku kasus penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Tanjungbalai, iNewsMedan.id - Awalnya Polres Tanjungbalai mendapat laporan terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada hari Minggu (7/1/2024).

Menanggapi laporan tersebut Polres Tanjungbalai pun langsung merespon dan memeriksa kebenaran laporan dimaksud kemudian mencari informasi mengumpulkan bahan keterangan di lokasi peristiwa.

Penanganan pengungkapan peristiwa penganiayaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH di ikuti oleh Kapolsek Datuk bandar, KBO Sat. Reskrim, Pawas dan Padal serta piket fungsi yang bertugas.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara membeberkan keterangannya bahwa korban sebelumnya terlibat pertengkaran dengan pelaku.

"Acek alias Apek sebelumnya terlibat perkelahian dengan pelaku DJL, Lk, 23 Thn, Swasta, Alamat Gang sosar nauli II jalan Anwar Idris kelurahan gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai di Tempat kejadian perkara Cafe Mak Bintang Jalan Jati Kelurahan Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai", Ungkap Edi.

Ia juga menuturkan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk mendatangi salah satu Cafe dan bertemu dengan korban. Korban Apek yang lebih dahulu sudah berada di lokasi menolak ajakan pelaku untuk berjoget.

"Pelaku DJL dalam keadaan mabuk mendatangi Cafe Mak Bintang bersama dengan temannya FL untuk melanjutkan minum menikmati musik, kemudian menyapa dan mengajak korban Apek yang sudah lebih dulu telah berada di Cafe untuk berjoget dengan cara menarik tangan korban namun si korban Apek menolak dan memukulkan dagu pelaku dan pelaku tidak menerima perbuatan korban sehingga menampar pipi korban sebanyak 2 (dua) kali. "Tutur Kapolres

Perlakuan pelaku tidak diterima korban dan memukul bahu bagian kanan pelaku dengan menggunakan tongkat kemudian pelaku tidak terima dan mendorong korban hingga terjatuh tersungkur rusuk kiri korban mengenai bangku dan pada saat korban hendak bangkit kemudian pelaku menendang dada korban dengan kaki dan memukul korban pakai tongkat milik korban dan selanjutnya merusak tongkat tersebut, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian.

Berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian kemudian Pesonel Sat Reskrim dan reskrim polsek datuk bandar melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku DJL pada pukul 19.00 wib dan langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. 

"Terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke polres tanjung balai guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. "Pungkas Kapolres

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut