get app
inews
Aa Text
Read Next : Humbahas Menuju Indonesia Emas 2045, Hendri-Yanto Fokus Siapkan SDM Unggul dan Ekonomi Berkelanjutan

Presiden Jokowi Serahkan 43 SK Hutan Sosial di Sumut

Kamis, 03 Februari 2022 | 17:48 WIB
header img
Presiden Jokowi didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyerahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA se-Indonesia di Kabupaten Humbahas. Kamis (3/2/2022). (Foto: Istimewa).

HUMBAHAS, iNews.id - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan 43 SK perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas). Sebanyak 43 SK Hutan Sosial tersebut untuk lahan seluas 10.498 Hektare. 

Untuk terus meningkatkan perizinan hutan sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Baktiraja, Humbahas, Kamis (3/2). 

"Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat, " kata Edy Rahmayadi.


Presiden Jokowi serahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA se-Indonesia di Kabupaten Humbahas. Kamis (3/2/2022). (Foto: Istimewa).  

Salah satu upaya Pemprov dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya adalah memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut