MEDAN, iNewsMedan.id - Pendistribusian logistik untuk Pemilu 2024 di gudang ekspedisi tanpa pengawasan pihak KPU dan Bawaslu serta pengawalan pihak kepolisian di Kepulauan Nias viral di media sosial. Terkait hal tersebut, KPU Sumatera Utara angkat bicara dengan beredarnya informasi itu.
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin mengatakan bahwa gudang ekspedisi yang ditemukan di Gunung Sitoli adalah gudang ekspedisi resmi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan logistik formulir C hasil (plat) yang akan dikirim ke 5 kabupaten/kota di Kepulauan Nias, yaitu KPU Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Gunung Sitoli.
"Gudang tersebut bukan gudang ilegal, melainkan gudang yang dimiliki oleh ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman logistik tersebut. Gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara karena logistiknya baru tiba pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023. Pada tanggal 31 Desember 2023 pagi, logistik tersebut akan disusun kembali untuk kebutuhan logistik di masing-masing kabupaten/kota," katanya, Selasa (2/1/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan Keuangan Logistik Kotaris Banurea menjelaskan bahwa saat penjemputan logistik dilakukan, pihak KPU belum menjalin komunikasi dengan ekspedisi terkait pengiriman logistik tersebut.
"Biasanya, komunikasi antara pihak ekspedisi dan KPU dilakukan agar proses pengiriman berjalan lancar," jelasnya.
Namun, tiba-tiba logistik tersebut tiba di gudang ekspedisi di Gunung Sitoli tanpa pengawalan kepolisian, Bawaslu, dan KPU. Kata Banurea hal ini mengejutkan pihak KPU, sehingga mereka segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk mengklarifikasi situasi tersebut dan memastikan bahwa tidak ada kesan bahwa KPU yang menyerahkan logistik ke gudang tersebut.
"Meskipun terjadi ketidaklancaran komunikasi antara pihak ekspedisi dan KPU, logistik tersebut dikirim ke kabupaten/kota di Kepulauan Nias. Pihak ekspedisi memberikan penjelasan bahwa gudang tersebut digunakan untuk proses pensortiran logistik sebelum dibagikan ke masing-masing daerah," terang Banurea.
Banurea memberikan penegasan bahwa pada umumnya, komunikasi antara pihak KPU dan ekspedisi dilakukan untuk memastikan bahwa KPU siap menerima logistik yang dikirim. Namun, dalam kasus ini komunikasi tersebut tidak terjadi, sehingga KPU tidak memberikan arahan untuk meletakkan logistik di gudang ekspedisi tersebut.
"Biasanya ada komunikasi, biar tahu kita menunggunya. Ini tidak ada komunikasi pihak ekspedisi dengan KPU dan tidak ada arahan kita untuk diletak di gudang ekspedisi itu," tandas Banurea.
Editor : Jafar Sembiring