get app
inews
Aa Read Next : 2 Pria di Padangsidimpuan Bongkar Tower Telekomunikasi, Kini Meringkuk di Penjara

Tim Walet Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Saraho Padang Matinggi

Senin, 01 Januari 2024 | 16:17 WIB
header img
Tim Walet Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Saraha Padang Matinggi. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian di toko pakaian yang berada di Pasar Inpres Saroha Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (16/12/2023) lalu. Pelaku berinisial AKS (30).

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terkuak saat korban bernama Lamhot (56), warga Jalan Teuku Umar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mendatangi tokonya pada 31 Desember 2023.

Kala itu, Lamhot terkejut ketika toko yang baru dibukanya dalam keadaan berantakan. Tidak hanya itu, sejumlah barang milik korban yang berada di dalam toko raib digondol orang.

Tak pelak, korban langsung mendatangi Mapolres Padangsidimpuan guna melaporkan aksi pencurian tersebut, Hal itu tertuang dengan bukti laporan nomor LP/B/550/XII/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Mendapat laporan itu, Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menyelidiki hingga terjun ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) . Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dalang aksi pencurian tersebut.

Terbukti pada Sabtu (30/12/2023) malam, petugas mendapat informasi pelaku pencurian tengah berada di Jalan HD Baginda Oloan. Tak butuh waktu lama, petugas langsung terjun ke lokasi dan meringkus tersangka.

"Saat diinterogasi oleh personil, tersangka mengakui segala perbuatannya yang melakukan aksi pencurian di toko milik korban," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung.

Tidak hanya menangkap tersangka,Tim Walet  Reskrim Polres Padangsidimpuan juga berhasil mengamankan barang bukti aksi kejahatan tersangka.

Masing masing 1 unit tas warna cokelat merk polo, 4 buah selendang berbagai merk, 1 buah kelambu warna pink, 3 tiga kotak celana dalam pria berbagai merk, 3 pasang sendal berbagai merk, 1 buah mantel hujan, 1 buah ikat pinggang, 2 buah kaos kaki.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka pun diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. "Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut