KUALA LUMPUR, iNewsMedan.id - McDonald's Malaysia menggugat gerakan pendukung Palestina atas pernyataan palsu dan fitnah yang beredar di media sosial. Mereka meminta ganti rugi senilai 1,31 juta dolar AS atau setara Rp20,16 miliar.
Mengutip Reuters, Malaysia yang merupakan negara mayoritas Muslim merupakan pendukung setia Palestina. Beberapa merek makanan cepat saji dari Barat di negara tersebut telah menjadi sasaran kampanye boikot atas serangan militer Israel di Gaza, seperti di beberapa negara Muslim lainnya.
Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd, yang merupakan pemegang lisensi McDonald's di Malaysia, menggugat gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Malaysia atas serangkaian postingan media sosial yang diduga mengaitkan waralaba makanan cepat saji tersebut. Postingan tersebut salah satunya "perang genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza".
Berdasarkan surat panggilan tertanggal 19 Desember, Restoran Gerbang Alaf menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald's Malaysia. Hal ini menyebabkan hilangnya keuntungan dan PHK karyawan serta kerugian lainnya, seperti penutupan dan pengurangan jam operasional.
Dalam sebuah pernyataan, McDonald's Malaysia mengkonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan terhadap BDS Malaysia untuk melindungi hak dan kepentingannya.
Menanggapi gugatan tersebut, BDS Malaysia menyangkal telah mencemarkan nama baik perusahaan makanan cepat saji tersebut dan akan menyerahkan masalah tersebut ke pengadilan.
Adapun, gerakan BDS bertujuan untuk mengakhiri dukungan internasional terhadap penindasan Israel terhadap Palestina dan menekan Israel untuk mematuhi hukum internasional.
Editor : Odi Siregar