PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pria lansia berinisial ST (65) atas kasus peredaran narkoba di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (29/12/2023).
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kala itu, petugas mendapat laporan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat laporan itu, petugas langsung terjun ke sebuah warung berada di lokasi tersebut. Saat itulah, petugas melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada dalam warung.
"Kemudian, personil langsung melakukan penangkapan tersangka," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 plastik asoy warna putih yang berisi 13 bungkus kertas nasi yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan bawah.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan dan 2 plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan atas.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria yang berdomisili di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepada personil, tersangka juga mengaku dirinya merupakan residivis," terang Jasama.
Mendengar laporan tersangka tersebut, personil pun membawa tersangka ke tempat yang dimaksud untuk melakukan pengembangan. Namun sayang, saat itu orang yang dimaksud tersangka sudah melarikan diri.
Alhasil, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mako. Adapun barang bukti yang kita amankan dari tersangka yakni, 13 bungkus kertas nasi yang diduga berisikan narkotika ganja dengan berat 18,11 gram, 2 plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 unit ponsel dan uang Rp97.000," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar