MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan menetapkan enam tersangka atas kasus pembunuhan pemilik usaha cuci kendaraan (Doorsmeer) di Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Lima di antaranya telah ditangkap, sedangkan satu pelaku masih pengejaran (buron).
Keenam pelaku yakni berinisial MAA (17), MR (16), KZ (23), AS (17), NH (15), dan F (16) yang kini masih DPO.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan bahwa terdapat empat pelaku berstatus anak di bawah umur.
"Pelaku ini sakit hati (dendam) melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji memberikan pinjaman uang kepada salah satu pelaku," ujar Teddy pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (28/12/2023).
Teddy juga meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Satu pelaku lagi inisial F masih DPO, nanti kita upayakan pencarian," katanya.
Lebih lanjut, Teddy menyebut para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs 170 ke 3 e KUHPidana. Kedua, pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
"Kita juga menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena ada empat pelaku anak," pungkas Teddy.
Editor : Odi Siregar