MEDAN, iNews.id- Dua oknum personil Satres Narkoba Polrestabes Medan dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian barang bukti uang sebesar Rp600 juta saat melakukan penggeledahan narkoba. Keduanya yakni Matredy Naibaho dan Toto Hartono juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam persidangan yang digelar di Cakra IX, PN Medan, Rabu (2/2). Sidang itu diketuai oleh Jarihat Simarmata.
Tim JPU dari Kejati Sumatera Utara menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.
JPU Rahmi memaparkan untuk terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.
"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebut JPU Rahmi.
Demikian juga lanjut Rahmi, untuk terdakwa Toto Hartono dikenakan dengan pasal berlapis, antara lain 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.
"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba,"terang Rahmi.
Sebelumnya, sidang tuntutan ini sudah ditunda selama 2 kali dengan alasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum siap.
Sebagaimana diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.
Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Rikardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan.
"Kita masih menunggu majelis hakim,"sebut Rahmi
Mengutip dakwan jaksa, bahwa kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp600 juta. Selain itu, sejumlah narkotika.
Editor : Ismail