MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Medan Kota menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris salah seorang pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Adhiarta atas nama (Alm) Arash Maulana, Senin (17/4/2023).
Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, dr Suci Rahmad kepada istri almarhum di rumah Kantor BPR Duta Adhiarta Kota Medan.
Suci Rahmad mengatakan, almarhum Arash Maulana tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
“Santunan Jaminan Kematian telah kami serahkan kepada ahli waris. Ahli warisnya berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta sebagai manfaat program JKM bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,” ujar Suci.
Adapun nominal Rp42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
Suci menjelaskan, apa yang sudah diterima ahli waris ini tidak dapat menggantikan keluarga yang telah meninggal dunia, namun ia berharap santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menambah semangat melanjutkan kehidupan.
Suci berharap penyerahan ini dapat semakin meningkatkan awareness masyarakat pekerja di Kota Medan dan sekitarnya, termasuk para pelaku usaha yang mengajukan KUR melalui Bank Perkreditan Rakyat.
“Negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk masyarakat pekerja yang mengajukan KUR untuk mendukung pengembangan usahannya. Kami berharap seluruh pekerja baik formal maupun pekerja informal bisa terlindungi oleh program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Suci.
Editor : Odi Siregar