LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), selama periode 1-19 Desember 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP ER Ginting, pada giat Press Release yang berlangsung di Polres Labuhanbatu Selatan, pada Selasa, (19/12/2023).
AKP ER Ginting mengungkapkan bahwa petugas mengamankan sembilan orang pelaku. Di antaranya, 1 perempuan dan 8 laki-laki.
"Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, antara lain 61,68 gram sabu dan 114,13 gram ganja," ungkap ER Ginting.
"Selain narkotika, kami juga berhasil menyita 2 unit sepeda motor, 8 unit handphone, dan uang sebesar Rp1.580.000," tambah ER Ginting.
ER Ginting juga menyampaikan identitas pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut.
"IS (32), MFSS (19), ABS (26), ISS (31), LR (46), WAR (34), HUS(39), FA (25), dan MIM (21)," sebut ER Ginting.
"Mereka berasal dari berbagai wilayah dan beragam latar belakang pendidikan, pekerjaan, serta alamat tinggal," tambah ER Ginting.
Lebih lanjut, ER Ginting menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
"Polres Labuhanbatu Selatan berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika," ucap ER Ginting.
"Hal ini juga sebagai bukti komitmen polisi dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan," pungkas ER Ginting.
Turut hadir, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, IPTU Sujono, KBO Sat Narkoba, IPTU Anwar Rasyid, jajaran Kanit Sat Narkoba, dan Kasubsi Penmas, AIPTU Wesli Siahaan.
Editor : Odi Siregar