get app
inews
Aa Read Next : Giat Jumat Curhat Polres Labusel, Warga Sampaikan Gangguan Kamtibmas dan Peredaran Narkoba

Operasi Antik Polres Labusel Ungkap 17 Kasus Narkoba, 20 Orang Diamankan

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:00 WIB
header img
Operasi Antik Polres Labusel Ungkap 17 Kasus Narkoba, 20 Orang Diamankan. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Mulai dari 1-21 Mei 2024 menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik), sebanyak 17 kasus diungkap di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba di kawasan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

"Dari Operasi Antik yang kita gelar sejak 1 sampai 21 Mei, kita berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan menangkap 20 orang tersangka," ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Rabu (22/5/2024).

Ditegaskannya, pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan hingga wilayah hukum Polres Labusel bisa 'zero' narkoba. Mulai dari pemakai, kurir, penjual atau pengedar hingga bandar akan menjadi target operasi (TO) pengungkapan.

Dijelaskannya, 20 orang tersangka itu seluruh pria. Mereka ditangkap dengan peran dan keterlibatan berbeda.

Turut disita barang bukti sabu total 24,58 gram, 5 unit sepeda motor, 12 handphone (HP) dan uang Rp 2.609.000,-.

"Polres Labuhanbatu Selatan akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika," tegasnya.

Adapun ke 20 tersangka, RA alias A (24), SAD alias A (21), ZHM  alias Z (18), MTD alias T (21), ISH alias R (24), AR alias C (38), BA (24).

 Kemudian, KR (25), MJ alias U (41), UJH alias U (51), P alias K (33), DSK alias D (22), J alias J (38),  HA alias K (35), AH alias A (35).

Selanjutnya, PH alias D (31), ES alias E (32), ZA alias P (33), PT alias LK (36) dan MIW (17), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut