MEDAN, iNewsMedan.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan menegaskan bahwa delapan KTP warga negara Bangladesh yang memasuki kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terdaftar.
Proses pembuatan KTP tidak terdaftar itu juga tidak dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan.
"Selain itu, Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera di KTP tidak terdaftar itu bukanlah NIK Kota Medan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan, Baginda P Siregar, Selasa (19/12/2023).
Baginda juga menambahkan bahwa penemuan fakta pemalsuan itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan internal.
"Dari foto KTP delapan warga negara Bangladesh tersebut, setelah dilakukan verifikasi internal, diketahui bahwa KTP itu tidak terdaftar," terangnya.
Selain itu, lanjut Baginda P Siregar, hasil verifikasi juga menunjukkan bukan NIK Kota Medan.
Sebelumnya, Polres Belu mengamankan delapan warga negara Bangladesh di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (10/12/2023). Saat diperiksa, mereka kedapatan memiliki KTP yang tidak terdaftar.
Editor : Odi Siregar