LABUHAN BATU, iNewsMedan.id- Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap AB Als Amir (35), warga jl. Veteran - Aek Nabara Ds Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sukariyo (58), pada Senin, 18 Desember 2023.
Kasi Humas Polres Labuhanbath Iptu P. Napitupulu SH, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu, 20 Desember 2023.
Menurut Iptu P. Napitupulu, kejadian terjadi di depan rumah korban saat Sukariyo baru saja mengantar anaknya bekerja.
"Pada pukul 07.30 WIB, AB Als Amir mendatangi Sukariyo di depan rumahnya, menikam dada kiri korban dengan pisau sangkur, dan melanjutkan serangan hingga korban jatuh bersama sepeda motornya. Meski segera dilarikan ke klinik Sri Pamela PTP N.III, korban dinyatakan meninggal setelah 30 menit perawatan," beber Iptu P. Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Polsek Bilah Hulu merespons cepat, menemukan AB Als Amir di teras rumahnya dengan pisau sangkur yang digunakan dalam serangan. Pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena tersangka sering diolok-olok korban karena tidak bekerja yang membuat tersangka merasa sakit hati hingga membunuh korban," beber Kasi Humas.
AB Als Amir ditahan di RTP Polsek Bilah Hulu dengan tuduhan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Ismail