get app
inews
Aa Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pematang Johar

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu asal Sumbar, Warga Kampung Salak Diburu

Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:05 WIB
header img
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu asal Sumbar, Warga Kampung Salak Diburu. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan menangkap pengedar sabu berinisial JL (41) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (14/12/2023).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar, mengatakan penangkapan pria asal Sumatera Barat (Sumbar) itu merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat pengedar sabu berinisial TL.

Ia menyebut, TL diamankan petugas  di Jalan Sudirman, Gang Langsat , Kota Padangsidimpuan pada Selasa (12/12/2023) kemarin.

Dari tangan TL, petugas mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram.

“Setelah introgasi, tersangka TL mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial JL,” ungkap Jasama.

"Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Namun, saat petugas mendapat lokasi yang dimaksud tersangka TL, petugas tidak mendapati JL," tambah Jasama.

Namun, setelah menunggu beberapa hari, lanjut Jasama, petugas akhirnya menemukan JL berdiri di tepi Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Batalyon Inf 123 Rajawali.

“Tadi pagi baru kita lihat dia berdiri di pinggir Jalan Imam Bonjol. Makanya personel langsung melakukan penyergapan” terang Jasama.

Saat dilakukan penggeledahan, sebut Jasama, petugas mendapati 2 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 9,73 gram di dalam tas yang dibawa pelaku JL.

“Jadi tersangka saat itu berdiri membawa tas. Pas sewaktu digeledah, personel mendapati 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,73 gram,” ucapnya.

"Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas menyita 3 unit ponsel, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah tas sandang warna cokelat, 1 bungkus plastik klip transparan, dan uang tunai senilai Rp564 ribu," tambah Jasama.

Kepada petugas, ungkap Jasama, tersangka JL mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria di kawasan Kampung Salak. Namun saat dilakukan pengembangan, pria yang dimaksud tersangka JL sudah melarikan diri.

“Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap jaringan mereka. Sedangkan kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Padangsidimpuan,” pungkas Jasama.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut