get app
inews
Aa Read Next : Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Warga Buang Barang Bukti Sabu

Buron 10 Bulan, Pria Ini Akhirnya Menyusul Komplotannya di Penjara

Kamis, 07 Desember 2023 | 13:49 WIB
header img
Buron 10 Bulan, Pria Ini Akhirnya Menyusul Komplotannya di Penjara. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali membekuk komplotan maling di kos-kosan yang berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Perwira, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). 

Kali ini, polisi mengamankan pelaku berinisial RS (28) di Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sementara, dua rekannya telah meringkuk di balik jeruji besi.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, mengatakan penangkapan RS bermula dari laporan korban bernama Bangkit Pasaribu, warga Aek Jangkang, Kelurahan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Di mana, aksi pencurian tersebut terjadi Sabtu (26/3/2023) dini hari sekira pukul 04.30 WIB.

"Kala itu, korban yang terjaga dari tidurnya untuk melaksanakan sahur dikejutkan dengan hilangnya 2 ponsel dan 1 laptop miliknya," ungkap Maria.

"Akibat kejadian tersebut korban yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Kota Padangsidimpuan ini bersama temannya pun berusaha mencari di seputaran kos-kosan tersebut.

Lalu, sambung Maria, korban melihat 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram hilang dan pintu belakang telah dicongkel oleh komplotan maling tersebut.

“Akibat kejadian itu, korban bersama temannya serta didampingi pemilik kos membuat laporan ke Mapolres Padangsidimpuan,” jelas Maria.

Setelah dilakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi, lanjut Maria, satu per satu komplotan ini pun berhasil dibekuk petugas. Di mana, sebelumnya petugas berhasil mengamankan pria berinisial DHS dan SMM (22).

“Kalau tersangka SMM ditangkap dengan cara melacak IME ponsel korban. Dan ternyata dia pakai ponsel hasil curian tersebut. Di mana, tersangka SMM mengaku melakukan aksi pencurian ini bersama 2 temannya DHS dan R,” terang Maria.

Setelah 10 bulan menjadi buronan polisi, sebut Maria, para tersangka ini akhirnya kembali berkumpul di penjara.

“Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti 1 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 1 unit laptop,” pungkas Maria.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut