JAKARTA, iNewsMedan.id - Ojol atau ojek online dan pengendara sepeda motor lainnya dilarang ambil sewa dan beroperasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Moda transportasi yang menjadi favorit masyarakat tersebut dilarang masuk ke wilayah ibu kota baru.
Resdiansyah, Kepala Urban Mobility Badan Otorita IKN, menjelaskan bahwa kendaraan roda dua tidak akan diizinkan beroperasi di ibu kota baru. Terutama, larangan ini berlaku bagi pengemudi ojek online yang biasa mengantar penumpang dan paket seperti di kota-kota lain di Indonesia saat ini.
Tujuan larangan ini adalah untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum dan mengurangi emisi karbon. Badan Otorita IKN akan menyediakan micro mobility untuk pengantaran paket dan logistik.
"Untuk mengantarkan makanan, gunakanlah micro mobility. Jangan gunakan motor, karena di KIPP, kendaraan roda dua tidak akan beroperasi," ujar Rediansyah di Jakarta, pada hari Selasa (5/12/2023).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar