get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

Abang Ojol Dilarang Ambil Sewa di IKN, Sabar Ya Bang!

Selasa, 05 Desember 2023 | 20:12 WIB
header img
Ojol atau ojek online  dan pengendara sepeda motor lainnya dilarang ambil sewa dan beroperasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Ojol atau ojek online  dan pengendara sepeda motor lainnya dilarang ambil sewa dan beroperasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Moda transportasi yang menjadi favorit masyarakat tersebut dilarang masuk ke wilayah ibu kota baru.

Resdiansyah, Kepala Urban Mobility Badan Otorita IKN, menjelaskan bahwa kendaraan roda dua tidak akan diizinkan beroperasi di ibu kota baru. Terutama, larangan ini berlaku bagi pengemudi ojek online yang biasa mengantar penumpang dan paket seperti di kota-kota lain di Indonesia saat ini.

Tujuan larangan ini adalah untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum dan mengurangi emisi karbon. Badan Otorita IKN akan menyediakan micro mobility untuk pengantaran paket dan logistik.

"Untuk mengantarkan makanan, gunakanlah micro mobility. Jangan gunakan motor, karena di KIPP, kendaraan roda dua tidak akan beroperasi," ujar Rediansyah di Jakarta, pada hari Selasa (5/12/2023).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut