LABUSEL, iNewsMedan.id- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit eks Naga Liman yang kini diusahai PT Sumber Tani Agung (PT. STA), Tim Agraria Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar rapat koordinasi di ruang pertemuan Kantor Bupati Labusel, Jumat (1/12).
Rapat koordinasi ini melibatkan masyarakat Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang, Kec. Sungaikanan, Kab. Labusel, PT. Sumber Tani Agung (PT. STA), Pemkab Labusel, dan BPN. Dalam pertemuan itu, terungkap masyarakat belum dapat menunjukkan alas hak terkait lahan yang dipersengketakan dengan pihak perusahaan.
Hadir dalam rapat tersebut, Plh Sekda Labusel, Ralikul Rahman yang mewakili Bupati, sedangkan dari KSP dihadiri oleh Tenaga Ahli Madya Kedeputian II KSP Sahat Lumban Raja serta Imanta Ginting. Turut menghadiri Kapolres Labusel AKBP. Maringan Simanjuntak, mewakili BPN.
Pendamping hukum PT. Sumber Tani Agung (STA), Irwansyah Nasution, SH, MH dalam paparannya menyampaikan, secara umum perusahaan sangat terbuka untuk mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi.
Menurutnya, perusahaan pun memberikan perhatian kepada masyarakat sebagai mitra usaha.
“Areal PT. STA Kebun Naga Liman ini awalnya dimiliki oleh PT. Cisadane, Kemudian, lahan tersebut dijual kepada PT. Naga Liman Hutagodang, yang kemudian di Desa Sampean. PT. Naga Liman menjual lahan tersebut kepada PT. STA Kemudian, pada 2021 PT. STA beritikad baik untuk memenuhi berbagai regulasi dari pemerintah" katanya.
Editor : Ismail