get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Padangsidimpuan Musnahkan 19,9 Kg Ganja dan 3 Kg Sabu

Jum'at, 01 Desember 2023 | 17:53 WIB
header img
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Padangsidimpuan Musnahkan 19,9 Kg Ganja dan 3 Kg Sabu. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Di mana, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni narkotika jenis ganja kering seberat 19,9 kilogram dan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk rangkaian upaya penindakan hukum yang dilakukan Polri dengan tujuan adanya transparansi antara Polri dan masyarakat," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (1/12/2023).

Dalam pemusnahan itu juga dihadiri Pj. Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Amrizal Nasution dan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta stakeholder lainnya.

Dudung mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya selama tiga bulan terakhir dengan tersangka lima orang. Di mana, dari hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram ini dikendalikan dari Kota Medan. Sedangkan narkotika jenis ganja seberat 19,9 kilogram berasal dari Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara.

"Ini hasil tangkapan kita selama 3 bulan terakhir dengan tersangka 5 orang," ucapnya.

Polres Padangsidimpuan, kata Dudung terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan terus berkordinasi Forkopimda.

"Narkoba ini merupakan musuh kita bersama dan untuk melakukan pemberantasan ini kita terus berkordinasi dengan Forkopimda serta terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk berani memberantas dan menolak peredaran narkoba di tempat tinggal mereka," tegasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalmunthe mengapresiasi pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan. Sebab, dalam pemberantasan ini Polri terus menjalin kerjasama dengan Forkopimda Kota Padangsidimpuan

"Kita memberikan apresiasi dengan pemberantasan ini. Bahkan kita akan terus berkerjasama memberantas peredaran narkoba. Sebab, narkoba ini merupakan musuh kita bersama," ucapnya.

Sementara Dandim 0212/TS Letkol Inf. Amrizal Nasution juga mengapresiasi keseriusan kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Padangsidimpuan.

"Kita mengapresiasi kinerja Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan dan jajarannya di tengah multi tugasnya mereka mampu mempertahankan dan meningkatkan profesionalitas Polri," ungkapnya.

Narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena saat ini tengah menjadi proxy war yang dapat melumpuhkan kekuatan bangsa. Selain itu ancaman bahaya narkoba ini  secara nyata terus berkembang luas serta menyasar semua kalangan dan usia. Jaringan pengedar narkoba dalam setiap waktu terus bertambah mulai dari kota besar sampai dengan pedalaman desa.

"Narkoba ini jelas harus kita perangi bersama. Bila ini dibiarkan, kita khawatir adik-adik, rekan-rekan dan keluarga kita akan hancur terjerumus," tegasnya.

Dalam pengungkapan itu, petugas kemudian memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara direbus. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut