"Seluruh jajaran Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye di seluruh daerah,"tegas Aswin.
Dalam kesempatan tersebut, Aswin juga menjawab pertanyaan mengenai adanya pelanggaran kampanye di Sumatera Utara. Sejauh ini menurut Aswin, belum ada laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Sumut selama dua hari pertama masa kampanye ini.
"Setiap partai politik telah diingatkan untuk mematuhi aturan-aturan yang telah disampaikan oleh Bawaslu dan KPU," pungkasnya.
Sementara dalam deklarasi yang dibacakan para perwakilan peserta Pemilu 2024, ada 6 poin penting yang diucapkan antara lain melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak melakukan politik uang atau menjanjikan imbalan kepada pemilih, tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dalam berkampanye, tidak melakukan penghinaan terhadap agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pileg lainnya, tidak melibatkan pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dalam kegiatan kampanye, serta mendukung Bawaslu Sumut dalam mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir acara, 6 poin isi deklarasi itu ditandatangani oleh unsur Muspida Plus Provinsi Sumut dan juga para perwakilan peserta pemilu 2024.
Editor : Ismail