Bahkan, Kejaksaan meminta media dan masyarakat terlibat langsung mengawasi dan memonitor personil yang ada pada satuan kerja Kejaksaan RI yang ada di daerah. Komitmen pimpinan sangat jelas untuk bersih-bersih internal.
Aksi bersih-bersih tidak berefek dalam perubahan total moral personilnya. Bila masih brengsek, bermental korup, arogan dan kesewenang-wenangan dalam pelayan dan penegakan hukum.
"Quid leges sine moribus" mengandung makna: ‘apalah artinya hukum tanpa moralitas’. Pemaknaan teologis adagium tersebut mengandaikan bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar dan adil.
Atas peristiwa OTT KPK ini, tentunya mempengaruhi dan menggerus tingkat Kepercayaan Publik terhadap kinerja Kejaksaan RI. Pasalnya, selama ini Kejaksaan RI selalu bertengger di atas dibandingkan dengan lembaga negara bidang hukum lainnya dalam raihan Public Tust dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.
Moralitas menjadi roh keberlangsungan pelayanan dan penegakan hukum institusi Kejaksaan RI. Karena hukum tanpa moralitas menjadikan hukum kering atau hampa dari nilai.
Sebuah aksioma mengatakan bahwa hukum yang baik jika ditegakkan oleh aparatur bermental jahat maka akan tercipta kezaliman. Sebaliknya, hukum yang buruk sekalipun jika ditegakkan oleh aparatur bermental baik maka akan tercipta keadilan. Ungkapan tersebut secara implisit menyiratkan bahwa hukum dan moralitas satu kesatuan yang tidak terpisah.
Penulis adalah Penasehat Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK), tinggal di Medan.
Editor : Ismail