Oleh : Adv. Hasrul Benny Harahap, SH.MHum
iNewsMedan.id- Peristiwa OTT KPK terhadap personil Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso menjadi trending topik seluruh pemberitaan di sejumlah media.
Peristiwa ini mengulang kembali OTT KPK terhadap personil Kejaksaan RI atas perilaku brengsek, bermental korup, yang melanggar hukum, memeras dan memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri.
Terulangnya peristiwa itu menandakan institusi Kejaksaan RI sedang tidak baik-baik saja. Institusi masih berisi sejumlah oknum personil yang bermental korup, arogan, melanggar hukum, memeras dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri dan kerabatnya dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Kejaksaan Agung lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan mendukung langkah KPK melakukan OTT terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alex Silaen.
Kapuspenkum Ketut Sumedana menuturkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak ada ruang bagi oknum Kejaksaan melakukan tindakan melawan hukum.
Menurutnya, Jaksa Agung berulang kali telah memastikan akan bertindak tegas kepada jajarannya yang menyelewengkan jabatan. Bahkan Jaksa Agung tak segan untuk menempuh jalur pidana.
Proses hukum yang dilakukan KPK tersebut juga dipandang Kejaksaan Agung membantu upaya bersih-bersih internal. Kejaksaan mendukung proses hukum atas peristiwa OTT tersebut.
Editor : Ismail