Penanganan dugaan rabies pada manusia dan Hewan Penular Rabies (HPR) tersebut mengacu pada Tata Laksana Gigitan Terpadu (TAKGIT) yang disusun dan diimplementasikan Kemenkes bersama Kementan melibatkan pemerintah daerah setempat untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies yang merupakan penyakit zoonosis prioritas dan dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun wabah. Hal ini dilakukan untuk menyukseskan program nasional One Health demi mewujudkan Indonesia Bebas Rabies di tahun 2030.
“Fakta persidangan termasuk penelitian World Health Organization (WHO), bahwa inkubasi rabies pada manusia minimal 14 hari kemudian timbul gejala klinis rabies, sedangkan anjing yang terinfeksi rabies meninggal maksimal 14 hari sejak menunjukkan gejala klinis rabies,"ungkap Francine.
MRA meninggal dalam 3 hari dan satu hari sebelumnya (12 Juni 2021) sekitar pukul 20.00 WIB dinyatakan masih sehat, sadar, kooperatif, dan tidak menunjukkan gejala klinis rabies oleh dokter yang menyuntikkan vaksin anti rabies pada MRA. Keterangan posisi luka juga tidak cocok.
"Jaksa, Kepling, dan teman korban, total tiga orang, menyatakan MRA digigit anjing di paha kiri. Tapi visumnya tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas MRA," terangnya lagi.
Donna selaku pemilik anjing Bogel telah ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dalam pembelaannya, Donna berkeyakinan anjing Bogel bukan pelaku penyebab kematian MRA karena anjingnya tidak rabies dan tidak menggigit MRA.
"Jika anjing Bogel tetap dituduh menularkan rabies, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kompetensi, keahlian, dan kewenangan profesi dokter hewan, Kementan, dan Kemenkes sehingga observasi dan keterangan bebas rabies dari Kementan dianggap tidak bernilai, tidak bermutu, dan tiqdak bermanfaat," tutur Francine.
Editor : Ismail