Selain itu, kata Hadi, dalam persidangan pihaknya kembali menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa debitur akan membayar Lunas dan Seketika.
Bahkan, sambung Hadi, pihaknya sebelumnya telah menyurati Majelis Hakim dan Hakim Pengawas untuk mencabut PKPU dikarenakan sesuai pasal 259 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.
"Dimana pada dasarnya debitur dapat memohon pencabutan apabila sudah bisa membayar dan melunasi keseluruhan tagihan," sebut Hadi Yanto.
Apalagi, debitur bersama tim kuasa hukum PT SNS baik pada Rapat Kreditur di depan Hakim Pengawas maupun pada Sidang Permusyawaratan Majelis telah membawa dana berbentuk tunai untuk diberikan kepada para kreditur.
"Dan dalam persidangan, kami telah menyampaikan akan membayar keseluruhan tagihan dan melunasi keseluruhan serta untuk membayar maksimal imbal jasa pengurus sebesar 7,5% sesuai dengan Permenkumham terkait kepengurusan juga akan dibayar lunas," tegas Hadi Yanto.
Dijelaskan Hadi, Majelis Hakim yang diketuai Dra Susanti Arsi Wibawani pada perkara Aquo, didepan persidangan menyatakan apabila para kreditur tidak mau menerima pembayaran dari debitur, maka memerintahkan kepada kuasa hukum debitur untuk menyiapkan Permohonan Konsinyasi baik untuk keseluruhan tagihan kreditur dan juga imbal jasa pengurus agar dititipkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pengurus agar memanggil para Kreditur untuk langsung hadir di depan persidangan. Dikarenakan Majelis Hakim akan mempertanyakan langsung kepada alasan kreditur kenapa menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur secara lunas. Sementara dalam PKPU adalah restruktur utang dan ini debitur akan membayar lunas seketika," pungkasnya.
Editor : Chris