MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Dra Susanti Arsi Wibawani SH MH, Rabu (1/11/2023), kembali menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum PT SNS (Dalam PKPU) Hadi Yanto SH MH CLA kepada wartawan, di Medan, Kamis (2/11/2022) malam.
Dikatakan Hadi, dalam persidangan yang beragendakan permusyawaratan itu, majelis hakim menunda persidangan selama 14 hari dengan agenda memberi kesempatan kepada Hakim Pengawas untuk membaca Penetapan dan membahas biaya kepengurusan.
"Majelis hakim menunda persidangan selama 14 hari, pada persidangan kemarin, dihadiri oleh Pengurus dan Kuasa Hukum Debitur. Sementara Kuasa Pemohon/Kuasa Kreditur tidak hadir," sebut Hadi Yanto.
Dalam persidangan dengan register perkara nomor: 111/Pdt.sus-PKPU/2023/PN.Niaga itu, kata Hadi, terjadi sedikit perdebatan antara pihaknya dengan Pengurus terkait Penetapan dari Hakim Pengawas.
"Kami selaku tim kuasa hukum PT SNS menyatakan Hakim Pengawas sudah membaca penetapan dan menolak tagihan yang diajukan, sedangkan Pengurus menyatakan belum membacakan penetapan, maka Majelis Hakim menunda persidangan selama 14 hari," katanya.
Editor : Chris