JAKARTA, iNewsMedan.id- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani yang didampingi masing masing hakim anggota yakni Dulhusin dan Kadarisman Al Riskandar, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, PT SNS berstatus PKPU Sementara pada Jumat (26/5/2023) lalu, sesuai permohonan beberapa Kreditur yang tercatat dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Hal itu dibenarkan oleh tim kuasa hukum PT SNS (Debitur) Hadi Yanto SH MH CLA ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11/2023) sore.
"Benar. Hari ini Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mencabut status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa," kata Hadi.
Dalam putusannya, sambung Hadi, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pemohon PT.Swarna Nusa Sentosa. Menyatakan PKPU PT SNS dicabut.
"Selain itu, majelis hakim dalam putusannya meminta agar PT SNS untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp 39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp 40.078.725," katanya.
Terkait itu, Hadi dan Deskiswi Nainggolan SH selaku tim kuasa hukum PT SNS selaku debitur sangat mengapresiasi putusan pencabutan PKPU terhadap PT SNS.
"Hari ini telah terbukti bahwasanya, perusahaan klien kami dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU, apalagi sampai Pailit," tegasnya.
Editor : Ismail