get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Ungkap 55 Kasus Korupsi, Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Buron 17 Tahun, Terpidana Korupsi Revitalisasi Pasar Siantar Martoba  Diciduk di Bandung

Kamis, 27 Januari 2022 | 11:58 WIB
header img
Mantan Kadis PUPR Kota Pematang Siantar Jhonson Tambunan yang merupakan terpidana kasus korupsi Revitalisasi Pasar Siantar Martoba diciduk di Bandung. Dia diciduk usai buron sejak tahun 2004.

Yos menyampaikan tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. 

Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," tandasnya. 
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut