MEDAN, iNews.id- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar Jhonson Tambunan yang merupakan terpidana kasus korupsi Revitalisasi Pasar Siantar Martoba diciduk di Bandung. Dia diciduk usai buron sejak tahun 2004.
Jhonson diciduk oleh Tim Tangkap Buron Kejati Sumut di kediamannya di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022) pukul 22.30.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan Jhonson diciduk berdasarkan eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, dimana dia diputus pidana penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp. 451.159.500.
"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp. 18.537.031,67," katanya, Kamis (27/1).
Lebih lanjut Yos Arnold menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.
Editor : Ismail