get app
inews
Aa Read Next : Kurang dari Tiga Pekan, Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap 6 Kasus Narkotika

8 Pengedar Sabu Dicokok Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan

Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:25 WIB
header img
Sebanyak 8 pengedar sabu diringkus personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Dari kedelapan tersangka, 2 di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Foto: Randi Kurniawan

LABUHANBATU SELATAN, iNewsMedan.id  - Sebanyak 8 pengedar sabu diringkus personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Dari kedelapan tersangka, 2 di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial RI (20), ARN (32 ), IDS (53), D (37), AS (48), P alias Y (23), P alias B (39), dan HS (44 ), yang keseluruhannya merupakan warga Labusel.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Endang Rogantina Ginting, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personel di beberapa titik posko Kampung Narkoba yang didirikan.

"Polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 31 gram dan 2 unit sepeda motor. Selain itu, 2 di antaranya merupakan residivis kasus serupa," kata AKP Endang Rogantina Ginting selaku, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Akibat mengedarkan barang haram tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Dari Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Randi Kurniawan, iNews, melaporkan.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut