MEDAN, iNewsMedan.id- Polisi telah menangkap seorang Tiktoker berinisial FM (28) alias Morteza, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Kristen. Setelah diinterogasi, Morteza mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa perbuatannya itu adalah kekhilafan.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, sebelum melakukan tindakan penistaan, Morteza sedang melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya.
Selama siaran tersebut, dia berinteraksi dengan netizen yang memberikan komentar di akunnya, yang akhirnya berujung pada pernyataan penistaan terhadap agama Kristen.
"Morteza mengatakan bahwa dia keceplosan dalam perkataannya, dan pembicaraannya melebar kemana-mana selama siaran langsung tersebut,"ucap Fathir, Selasa (24/10).
Walaupun Fathir tidak merinci waktu pasti kapan Morteza melakukan siaran TikTok, dia menegaskan bahwa polisi telah bertindak cepat untuk menangkap Morteza guna menghindari perkembangan yang tidak diinginkan. Morteza ditangkap di rumahnya pada tanggal 21 Oktober 2023.
Fathir menekankan pentingnya penanganan cepat dalam kasus ini, karena potensial untuk mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Saat ini, Morteza telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Medan. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Editor : Ismail