TANJUNG BALAI, iNewsMedan.id- Seorang ibu di Tanjung Balai berinisial PS (55) dan anak kandungnya MRP (31) ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada tanggal 13 Oktober 2023, karena terlibat dalam perdagangan narkoba.
Mereka ditangkap dalam operasi Gerebek Kampung Narkoba di Jl Aman Lk V Kel Sejahtera Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Saat penggerebekan, sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis shabu dan peralatan terkait ditemukan di tangan mereka.
Menurut keterangan dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi , tersangka MRP mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.
"Ibu dan anak ini, bersama dengan barang bukti, dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres melalui keterangannya, Selasa (17/10).
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana.
"Kami Polres Tanjung Balai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa. Bagi masyarakat mengetahui informasi peredaran gelap narkoba agar jangan segan menginformasikan kepada kami, Identitas pelapor kami rahasiakan,"pungkas Kapolres
Editor : Ismail