get app
inews
Aa Read Next : Seleksi Pemuda Pelopor Kota Medan, Pembinaan Generasi Muda Menyongsong Indonesia Emas 2045

Ketua LHKP-PWMSU Nilai Seleksi Kepala Perwakilan Tahun 2023 Merontokkan Wibawa Ombudsman

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:46 WIB
header img
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut (LHKP-PWMSU), Shohibul Anshor Siregar. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut (LHKP-PWMSU), Shohibul Anshor Siregar menilai seleksi Kepala Perwakilan tahun 2023 merontokkan wibawa Ombudsman.

Padahal, sebagai lembaga negara, Ombudsman selama ini sangat dipercaya oleh publik dalam menjalankan tugas dan kewenagannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2008.  

Penegasan tersebut disampaiakan Shohibul Anshor Siregar menjawab sejumlah wartawan perihal dugaan ketidaktransparanan seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman tahun 2023.

"Saya melihat seleksi kepala perwakilan Ombudsman tahun 2023 ini telah merontokkan wibawa Ombudsman. Sebab, lembaga yang dibentuk untuk memberantas serta mencegah maladminstrasi justeru melakukan maladministrasi," tegas Shohibul Anshor Siregar, Jumat, (13/10/2023).

Mengapa demikian, lanjut Shohib menjelaskan, hal tersebut dapat dilihat dari tidak diumumkannya nilai dari hasil ujian tertulis 40 peserta seleksi.

"Selain tidak mencerminkan kebhinekaan, ketidaktransparan panitia seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman tampak jelas dari tidak diumumkannya nilai seluruh peserta seleksi yang berjumlah 40 orang. Mengapa hanya empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis yang diumumkan nilainya. Ini jelas bentuk maladminsitrasi yang telah merontokkan wibawa Ombudsman," jelas jebolan sekolah pascasarjana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Ketika ditanya adanya dugaan interpensi dari pihak-pihak tertentu dalam seleksi kaper Ombubdsman 2023, Shohib menegaskan seharusnya itu tidak boleh terjadi.

"Mengapa saya katakan tidak boleh terjadi, karena dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman itu bebas dari intervensi. Hal itu jelas tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang menyatakan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga dan isntansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya," tegas Shohib.

Bercermin dari kisruh seleksi kaper tahun 2023 ini, ungkap Shohib, Ombudsman telah menunjukkan lembaganya melakukan paralelisme.

"Agar tetap menjadi lembaga negara yang bermarwah, Ombudsman sebaikanya jangan melakukan paralelisme. Apa itu? Bertujuan untuk memberantas dan mencegah maladministrasi, justeru malah lembaga ini melakukan maladminsitrasi. Berasaskan kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, eh, malah lembaga ini melakukan ketidakpatutan, ketidakadilan, tidak akuntabel, tidak seimbang dan tidak terbuka," ungkapnya. 

Karena hal itu, Shohib meminta panitia seleksi Kaper tahun 2023 untuk dibubarkan dan tahapan seleksi tertulis untuk diulang.

"Ini penting dilakukan agar rakyat tetap percaya kepada Ombudsman. Sebab, rakyat menaruh harapan besar kepada lembaga ini," pintanya.

Kepada pimpinan Ombudsman RI, kata Shohib, jangan hancurkan kepercayaan rakyat kepada kalian.

"Jika memang tidak mampu, sebaiknya Anda-anda sekalian mundur karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenang yang telah diamanatkan dalam undang-undang kepada kalian," pungkasnya.

Sebelumnya, setelah ditunda selama tiga hari, akhirnya Ombudsman RI lewat Pengumuman Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Hasil Ujian Tertulis Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia menyatakan hanya empat calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Demikian juga halnya dengan Provinsi Sumut, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis itu tidak mencerminkan kebhinekaan.

Padahal sebelumnya, 40 calon Kaper Ombudsman Provinsi Sumut dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tahapan ujian tertulis.

Empat nama tersebut ialah Benget Manahan Silitonga, Ricky Nelson Hutahaean dan Siska Elisabet Barimbing serta Valdesz Junianto Nainggolan.

Dalam pengumuman itu, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis dijadwalkan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu profil assesment yang dimulai pada hari Senin, 2 Oktober 2023.

Namun, diduga karena adanya gelombang protes dari peserta terkait dugaan ketidaktransparanan seleksi, lewat pengumuman Nomor 21 tanggal 1 Oktober 2023, panitia seleski Kaper Ombudsman mengumumkan perubahan jadwal pofil assesment tersebut.

Akan tetapi, pengumuman perubahan jadwal yang ditandatangani oleh Marsetiono selaku Ketua Tim Seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023 itu tidak memuat waktu pelaksanaan profil assesment selanjutnya.

Bahkan ironisnya, tahapan seleksi Kaper Ombudsman Tahun 2023 hingga saat ini terhenti dengan alasan yang tidak jelas.

Bahkan, informasi yang beredar, 9 pimpinan Ombudsman RI bingung sehingga menghentikan tahapan seleksi kaper tahun 2023 untuk sementara waktu.

Padahal, jabatan Kaper Ombudsman periode 2018-2023 berakhir di bulan Oktober tahun 2023 ini.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut