get app
inews
Aa Read Next : Persidangan Sengketa Tanah Kembali Ditunda, Warga Kecewa

TPL Taat Hukum dan Utamakan Pola Kemitraan 

Senin, 02 September 2024 | 12:23 WIB
header img
TPL Taat Hukum dan Utamakan Pola Kemitraan. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan penyelesaian secara damai dalam menghadapi setiap persoalan dan tantangan di lapangan. 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/8), TPL juga memberikan klarifikasi terkait berbagai pemberitaan mengenai kasus pidana yang melibatkan Sorbatua Siallagan. 

TPL menghormati proses hukum dan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap Sorbatua Siallagan. Perusahaan dengan tegas membantah tudingan kriminalisasi dalam kasus ini dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan isu masyarakat adat.

TPL senantiasa menghormati masyarakat adat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta selalu mengutamakan penyelesaian damai dalam setiap persoalan. 

Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden SH, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang diambil setelah berbagai upaya dialog, peringatan, dan pencegahan tidak diindahkan.

Perusahaan telah berulang kali melakukan pendekatan melalui dialog, peringatan, dan nasihat untuk mencegah tindakan pembakaran dan penebangan yang melanggar hukum di kawasan hutan. 

"Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun pelaporan ini merupakan langkah yang harus diambil untuk melindungi konsesi yang diberikan oleh Pemerintah dari perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan serta lahan. Jika kami tidak melaporkan, perusahaan bisa dituduh melakukan pembiaran dan terancam sanksi hingga pencabutan izin,” jelas Anwar. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut