DELISERDANG, iNewsMedan.id - Persidangan yang mempertemukan warga yang mayoritas merupakan keluarga veteran/purnawirawan ABRI dengan PT United Orta Berjaya terkait sengketa tanah kembali mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya menjadi titik terang bagi warga yang telah lama menghuni tanah tersebut, justru kembali menemui jalan buntu.
Penundaan ini terjadi karena pihak PT United Orta Berjaya belum dapat menunjukkan Akta Perusahaan yang valid. Dokumen penting ini diperlukan untuk memverifikasi keabsahan surat kuasa yang diajukan oleh pihak perusahaan dalam persidangan.
Warga yang hadir dalam persidangan pada Kamis (29/8/2024) kemarin tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Mereka merasa dipermainkan oleh pihak perusahaan yang terus menunda-nunda penyelesaian masalah. James Sitohang, salah seorang perwakilan warga, mengungkapkan kekecewaannya.
"Kami sudah dua kali datang ke sini, tapi masalahnya belum juga selesai. Kami berharap pengadilan bisa tegas," ucapnya.
Senada dengan James, Listeria Simanjuntak juga merasa kecewa. Ia menegaskan bahwa warga akan terus mengawal jalannya persidangan hingga akhir. "Kami akan terus memantau dan meminta keadilan," tegasnya.
Kuasa hukum warga, Nashril Haq Lubis dan Mikrot Siregar, meminta majelis hakim untuk memastikan kelengkapan berkas persidangan. Mereka menilai bahwa tanpa adanya Akta Perusahaan, surat kuasa yang diajukan oleh PT United Orta Berjaya tidak memiliki kekuatan hukum. Mikrot Siregar berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami berharap perusahaan sebesar PT United Orta Berjaya dapat mematuhi prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Morailam Purba akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 5 Desember 2024. Penundaan ini diharapkan memberikan waktu bagi PT United Orta Berjaya untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Warga berharap agar masalah sengketa tanah ini dapat segera diselesaikan secara adil. Mereka meminta dukungan dari masyarakat luas dan pemerintah agar keadilan dapat ditegakkan.
Editor : Odi Siregar