SIMALUNGUN, iNews.id - Seorang wanita berinisial SM (53) di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), yang kejam terhadap keponakannya yang berusia lima tahun akhirnya ditangkap.
Tindakan kejam tersebut tampaknya dipicu oleh korban yang memakan rambutan. Kepala Kepolisian Resor Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung memastikan bahwa korban, yang disebut sebagai R, telah dibawa ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar pada hari Jumat (6/10/2023).
"Kami segera membawa R ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif yang diperlukan," kata Ronald dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (8/10/2023).
Ronald juga menegaskan bahwa pelaku akan dihukum dan mengungkapkan kekecewaannya bahwa tindakan kekerasan ini dilakukan oleh seseorang yang dekat dengan korban.
Dia menjelaskan bahwa awal penganiayaan itu terungkap ketika pelaku SM berada di rumahnya dan marah kepada R karena telah memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan.
SM kemudian memukul kaki R dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.
Kepada polisi, SM mengaku bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan R. Saat ini, SM dihadapkan pada Pasal 76 (c) dan/atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"I saat ini SM telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta