MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan menjadi 1 tahun penjara pada tingkat banding. Sebelumnya terdakwa kasus penganiayaan Ken Admiral ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar restitusi Rp 52.382.200 di Pengadilan Negeri Medan.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hasil putusan banding itu dikeluarkan, Kamis (5/10/2023) dengan nomor 1388/PID/2023/PTMDN.
"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp.52.382.200,- yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH. MH, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis SIPP PN Medan.
Berdasarkan dakwaan kasus penganiayaan bermula saat Ken Admiral mengirim pesan terkait persoalan wanita ke Aditya pada Desember 2022. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.
Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara. Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut dan memukul wajah Ken Admiral tiga kali. Ken mengalami empat luka jahitan.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar.
Ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan penganiayaan itu dalam kasus ini AKBP Achiruddin juga divonis 6 bulan penjara.
Editor : Ismail