TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id- Dalam patroli besar yang dilakukan oleh Polres Tanjung Balai pada Sabtu (30/9), berhasil mengamankan 12 pengunjung KTV di salah satu hotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM7, Kota Tanjung Balai. Polisi juga menyita 7 butir pil ekstasi dari penggerebekan itu.
Kabag Ops Polres Tanjung Balai, AKP M. Pardamean Pardede yang memimpin patroli besar, menyampaikan 12 pengunjung yang diamankan itu terdiri dari 7 lelaki dan 5 perempuan.
"Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi 7 butir pil berwarna pink yang diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat bersih sekitar 2,57 gram, satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang dimiliki oleh ZE alias I, satu unit handphone merek Oppo warna biru yang dimiliki oleh WH alias W, dan satu unit handphone merek iPhone 11 warna Silver," ucap Pardamean, Minggu (1/10).
Dari kedua belas orang yang diamankan, terdapat dua orang yang mengaku sebagai pemilik narkotika jenis pil ekstasi, yaitu ZE alias I (27 ) warga Jalan Letjen Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan WH alias W (29) warga Jalan Barokah Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Sementara sepuluh orang lainnya yang diamankan dinyatakan positif narkoba melalui tes urine, namun barang bukti narkoba tidak ditemukan pada mereka.
"Kedua belas orang yang diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum di Kantor Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai," pungkas Kabag Ops Polres Tanjung Balai.
Editor : Ismail