Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Medan Khoiruddin mengatakan terkait banyaknya video viral tiktok dari akun sosial media LKS/LKSA yang ada di Kota Medan yang melakukan live tiktok diduga mengemis online untuk mendapatkan donasi dari masyarakat dan bonus tiktok dengan cara mengeksploitasi anak-anak asuhannya.
"Sesungguhnya hal ini sangat meresahkan masyarakat dan banyak masuk pengaduan ke pihak kepolisian dan dinas sosial Kota Medan," katanya saat membuka kegiatan Pembinaan Anak-anak di Luar Panti yang berlangsung di Medan pada Sabtu (23/9/2023).
Kata Khoiruddin, saat ini pihaknya bersama aparat penegak hukum kepolisian telah menindaklanjuti beberapa pengaduan masyarakat tersebut, panti asuhan atau LKSA tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki ijin operasional sebagai panti asuhan atau LKSA sehingga harus dibubarkan.
"Serta para pelakunya ada yang telah ditetapkan jadi tersangka untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Khoiruddin menambahkan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran bagi LKS/LKSA untuk tidak melakukan tindakan serupa dan lebih bijak lagi dalam bermedia sosial sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak.
"Pemerintah Kota Medan juga akan melakukan monitoring LKS/LKSA yang ada di Kota Medan bersama instansi terkait lainnya sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pelayanan sosial yang dilaksanakan oleh LKS/LKSA yang ada di Kota Medan," tandasnya.
Editor : Odi Siregar