MEDAN, iNewsMedan.id - Banyaknya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang mewadahi masyarakat anak-anak yang kurang mampu, miskin dan terlantar supaya berkehidupan lebih baik atau mapan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar merupakan tanggung jawab negara dan sebagai pemerintah hadir memberikan menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial.
Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Medan saat ini melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pembinaan anak-anak di luar panti dengan tema 'Anak Terlindungi Indonesia Maju' dan Subtema 'Bijak Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas.
Pada era modern saat ini semua hal dapat berlangsung secara mudah seperti seorang mudah mencari ataupun mendapatkan informasi semua kegiatan yang sedang trending di sosial media dapat di akses secara mudah melalui intenet baik itu situs web, aplikasi maupun sosial media lainnya. Bahkan sebagian orang dengan sengaja membaca atau melihat informasi yang sedang trending (viral) demi memenuhi kebutuhan informasinya.
Dengan adanya kegiatan pembinaan Anak diluar Panti ini diharapkan kita dapat bersikap bijak dalam menggunakan sosial media dan memfilter informasi yang disajikan, karena jika tidak dapat memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Kerugian yang terjadi akibat perilaku yang tidak bijak ini selain dirasakan oleh diri sendiri juga orang lain. Ketika kita bijak dalam bermedia sosial maka kita akan merasa nyaman dan tidak di usik oleh pengguna media lain.
Penguatan dan pembinaan lembaga kesejahteraan sosial khususnya anak anak diluar panti akan terus dilakukan agar anak-anak terlindungi dan memastikan terpenuhi hak-haknya dalam mewujudkan generasi emas.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Medan Khoiruddin mengatakan terkait banyaknya video viral tiktok dari akun sosial media LKS/LKSA yang ada di Kota Medan yang melakukan live tiktok diduga mengemis online untuk mendapatkan donasi dari masyarakat dan bonus tiktok dengan cara mengeksploitasi anak-anak asuhannya.
"Sesungguhnya hal ini sangat meresahkan masyarakat dan banyak masuk pengaduan ke pihak kepolisian dan dinas sosial Kota Medan," katanya saat membuka kegiatan Pembinaan Anak-anak di Luar Panti yang berlangsung di Medan pada Sabtu (23/9/2023).
Kata Khoiruddin, saat ini pihaknya bersama aparat penegak hukum kepolisian telah menindaklanjuti beberapa pengaduan masyarakat tersebut, panti asuhan atau LKSA tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki ijin operasional sebagai panti asuhan atau LKSA sehingga harus dibubarkan.
"Serta para pelakunya ada yang telah ditetapkan jadi tersangka untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Khoiruddin menambahkan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran bagi LKS/LKSA untuk tidak melakukan tindakan serupa dan lebih bijak lagi dalam bermedia sosial sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak.
"Pemerintah Kota Medan juga akan melakukan monitoring LKS/LKSA yang ada di Kota Medan bersama instansi terkait lainnya sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pelayanan sosial yang dilaksanakan oleh LKS/LKSA yang ada di Kota Medan," tandasnya.
Editor : Odi Siregar