MEDAN, iNewsMedan.id- Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan bahwa hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus eksploitasi anak melalui live TikTok yang dilakukan oleh pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Kota Medan yang berinisial ZM.
Terungkap, sebagian keuntungan dari live TikTok yang dibuat oleh pria tersebut digunakan untuk membeli aset berupa tanah.
Menurut Fathir, lokasi tanah yang dibeli terletak di Kabupaten Deli Serdang dan memiliki luas 1 kavling.
"Harganya Rp 130 juta karena hasil kejahatan, kami sita," ujarnya, Sabtu (24/9).
Selain surat tanah, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain yang digunakan oleh Zamaneuli untuk membuat live TikTok seperti handphone dan laptop.
"Itu digunakan untuk live TikTok," kata Fathir.
Editor : Ismail