get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Pencurian Pipa Besi di Jembatan Sungai Deli Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Guru Ngaji di Medan Ditangkap karena Setubuhi Mantan Muridnya, Janji Dinikahi Jadi Istri Kedua 

Sabtu, 23 September 2023 | 13:25 WIB
header img
Ilustrasi (Foto ilustrasi : Dok iNews.id)

Pelaku juga menggunakan pesan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan korban. 

"Kejadian ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan perbuatan TF kepada kedua orang tua korban, yang kemudian membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan," ungkap Ipda Rostati. 

Akibat perbuatannya, TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, pasal 76 D, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pelaku sendiri adalah seorang suami dan ayah dari 4 orang anak.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut