Guru Ngaji di Medan Ditangkap karena Setubuhi Mantan Muridnya, Janji Dinikahi Jadi Istri Kedua
Sabtu, 23 September 2023 | 13:25 WIB
Pelaku juga menggunakan pesan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan korban.
"Kejadian ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan perbuatan TF kepada kedua orang tua korban, yang kemudian membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan," ungkap Ipda Rostati.
Akibat perbuatannya, TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, pasal 76 D, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Pelaku sendiri adalah seorang suami dan ayah dari 4 orang anak.
Editor : Ismail