Eksploitasi Anak Asuh Lewat Medsos, Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka

MEDAN, iNewsMedan.id- Polisi menetapkan pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan berinisial ZZ sebagai tersangka eksploitasi anak. Pria itu ditetapkan sebagai tersangka usai aksinya viral karena mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.
"Pada 4 bulan terakhir ini tersangka ini melakukan kegiatan yang diduga eksploitasi itu lewat media sosial sehingga dia mendapatkan keuntungan yang kita duga untuk pribadi cukup besar satu bulan bisa mencapai Rp20 sampai 50 juta rupiah " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Selasa (20/9) malam.
Polisi menjelaskan, panti asuhan ini sudah ada selama dua tahun dan tidak memiliki izin. Sehingga ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.
Kemudian dia membuka akun media sosial untuk mengemis online mengharapkan belas kasih netizen menggunakan anak-anak bayi sejak awal tahun 2023.
"Jadi memang eksploitasi anak-anak ini pada momen tertentu yang dianggap bisa menggugah hati netizen yang bisa menjadi donatur. Disyuting oleh pelaku terutama saat bayi menangis, setelah itu diupload di media sosial khususnya Tiktok. Dari situ beliau meminta semacam donasi," beber Kapolrestabes.
Donasi yang didapat pun bukan hanya dari masyarakat Indonesia, melainkan ada juga dari luar negeri.
"Bahkan ini masih kita data kan. Ada juga yang tidak ada dari Indonesia tapi dari luar negeri juga."
Ada 26 anak yang berada di panti asuhan ilegal tersebut, empat diantaranya masih bayi.
Saat ini, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.
Kini, ZZ sudah resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76.
Editor : Ismail