get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Koperasi, Oknum Perwira Polisi di Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 19 September 2023 | 09:22 WIB
header img
Gelapkan Uang Koperasi, Oknum Perwira Polisi di Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Seorang oknum perwira Brimob Polda Sumut AKP Hafis Paesal dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (18/9/2023). Dia  dinilai bersalah menggelapkan uang Rp3,7 Miliar saat menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting menyebut perbuatan AKP Faisal dinilai telaj terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafis Paesal selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Felix. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut