MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Pidsus Kejati Sumut menahan empat tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi pada Universitas Al Wasliyah di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (18/9).
Keempat tersangka yang ditahan adalah MAR (Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu/ Mantan Wakil Rektor II), SH (Wiraswasta), RK (Wiraswasta), dan HN (Wiraswasta).
"Mereka diduga telah melakukan tindakan pungutan liar pada mahasiswa yang menerima bantuan KIP dengan jumlah yang bervariasi antara Rp. 2.500.000 sampai Rp. 3.100.000 per mahasiswa," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan.
Lanjut Yos, perbuatan tersebut merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail